Etika Komunikasi Dakwah Daring Zaman Now
Zaman Now merupakan salah satu istilah
yang menandakan sebuah zaman dimana teknologi informasi dan komunikasi
berkembang pesat. Google, Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapp, Blog, Youtube,
seolah menjadi makanan sehari-hari bagi generasi yang hidup di zaman now ini.
Tak jarang, kemajuan teknologi komunikasi ini pun dimanfaatkan untuk berbagai
kepentingan kehidupan, seperti: menjalin hubungan, berjualan, menyalurkan hobi,
hingga mempelajari materi-materi pelajaran bahkan apapun secara online.
Bentuk komunikasi yang mulanya
konvensional atau umum (bertatapan langsung), menjadi semakin bergeser ke komunikasi
dalam jaringan (Daring atau Online). Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat
pada tahun 2017 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 143,26 juta
jiwa. Angka tersebut meningkat dibandingkan pada tahun 2016 yakni 132,7 juta
jiwa (Kompas.com, 2/18). Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin
menggandrungi komunikasi daring ini.
Demikian pula dengan komunikasi
dakwah, perlahan-lahan mulai merambah komunikasi daring. Munculah istilah Ustaz
Youtube dikarenakan kajian-kajiannya banyak ditemui pada deretan video di Youtube.
Salah satunya ialah Ustaz Abdul Somad, Lc., MA. atau dikenal dengan UAS. Namanya
dikenal publik karena ilmu dan kelugasannya dalam memberikan penjelasan pada
materi dakwahnya melalui saluran Youtube (Wikipedia). Di tahun 2017, dari
dua kanal utama ceramah UAS di Youtube, Tafaqquh Online dan Fodamara, video UAS
sudah ditonton sebanyak 16,255 juta viewers dari total 1.410 video yang
mencakup dirinya. Jadi rata-rata per-satu videonya ditonton hampir 12.000 kali
(detikNews, 7/17).
Namun ternyata bukan hanya da’i
profesional saja yang mengisi media daring ini, melainkan da’i-da’i
dadakan yang inisiatif dan kreatif pun deras bermunculan menjadi pendakwah
baru. Dalam dakwah konvensional, kejelasan identitas dan kemampuan da’i
menjadi sangat penting. Oleh karenanya dakwah konvensional cenderung dilakukan
oleh ulama, kyai, atau mereka yang berpendidikan agama tinggi. Lain halnya
dengan dakwah daring. Di sana, siapapun bisa menjadi seorang da’i asal
punya smartphone dan kuota internet. Bahkan seorang pelajar (ABG) juga
dapat menyampaikan pesan dakwah. Kenyataan ini tidak dapat dibendung, terlebih
dalam era kekinian yang memiliki kebebasan pers (berpendapat di media massa)
yang cukup tinggi.
Sisi positifnya, siapapun punya kesempatan
yang sama untuk menanam dan menuai kebaikan, karena dakwah merupakan kewajiban
setiap muslim, tidak mengenal siapa dan di mana ia berada (Qs.An-Nahl:125).
Maka semakin banyak pihak yang melakukan dakwah, semakin banyak pula upaya
perbaikan masyarakat. Namun sisi negatifnya, muncul pihak-pihak yang tidak
kompeten (ahli) juga melakukan aktivitas dakwah melalui daring ini. Seringkali
juga ditunggangi oleh kepentingan politik. Dakwah pun cenderung dilakukan memaksa
dengan data-data yang kurang bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan tak jarang yang
menyebarkan berita palsu (hoax) dan berpotensi memecah belah bangsa,
seperti kasus Saracen yaitu kelompok beranggotakan 800.000 orang yang siap
kapanpun untuk menyebarkan hoax dan ujaran kebencian bernuansa SARA (isu
Suku, Ras, Agama, Antargolongan) (BBCNewsIndonesia, 7/17).
Hal tersebut menunjukan bahwa masih
banyak penggiat daring, terutama umat muslim, yang tidak mengikuti
kaidah-kaidah etika dakwah yang baik dalam aspek tujuan, materi, maupun cara
komunikasinya. Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan semakin mengacaukan umat
dan memperburuk citra Islam di mata publik. Maka perlu adanya kesadaran etika
komunikasi dakwah daring. Bagaimana etikanya? Inilah yang akan dibahas dalam
tulisan ini. Harapannya tulisan ini mempu menyadarkan umat muslim terhadap etika
dakwah daring dan meminimalisir komunikasi dakwah daring yang tidak beretika.
Hakikat Komunikasi Dakwah Daring
Dakwah merupakan kegiatan menyeru,
mengajak, dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah sesuai dengan
ajaran Islam (wikipedia). Sedangkan komunikasi adalah aktivitas
penyampaian dan penerimaan pesan antara dua orang atau lebih sehingga pesan
yang dimaksud dapat dipahami (kbbi.web.id). Jika dihubungkan antara komunikasi
dengan dakwah, maka: orang yang menyampaikan pesan disebut da’i; yang
menerima pesan disebut mad’u; pesan yang disampaikan disebut materi
dakwah; dan tujuan komunikasinya yaitu materi dakwah terpahami. Daring sendiri
merupakan singkatan atau kependekan dari “dalam jaringan” atau bahasa Indonesia
dari Online (Wikipedia). Sehingga bisa dikatakan bahwa komunikasi
dakwah daring adalah komunikasi dakwah yang dilakukan melalui media daring atau
dapat terjadi apabila terhubung dengan koneksi internet.
Komunikasi dakwah daring memiliki
persamaan dengan komunikasi dakwah konvensional (umum). Persamaanya, keduanya bertujuan
mengajak kepada yang makruf dan meninggalkan kemungkaran. Perbedaannya, jika
komunikasi dakwah konvensional bertatapan langsung antara da’i dan mad’u,
sedangkan komunikasi dakwah daring tidak. Ruang lingkup dakwah konvensional
juga lebih sempit dibanding dakwah daring yang terlampau hingga mancangara.
Akibatnya, Identitas da’i daring
pun tidak diketahui secara pasti. Boleh jadi akunnya merupakan akun samaran (anonim),
kurang terlihat rekam jejaknya karena cakupan medianya yang begitu luas, serta
kemungkinan didasari oleh kepentingan selain dakwah (ada maksud lain). Materi
dakwah juga bisa sangat bebas isinya, tergantung dari sang da’i. Jika
data-datanya bersumber dari fakta, dalil, maupun ilmu pengetahuan yang benar,
maka tidak perlu diragukan objektifitasnya (kebenaran datanya). Namun nyatanya,
tidak sedikit konten dengan dalil dan fakta yang lemah. Hal ini dibuktikan
masih banyaknya hoax tersebar luas, seperti kasus Saracen. Tidak hanya
itu, proses dialog dalam daring pun cenderung emosional dan terkadang
mengesampingkan objektifitas (asal tempel data). Respons pun bergulir bak bola
salju, semakin ke bawah bukannya semakin reda tetapi malah semakin besar dan
pelik masalahnya.
Ketiga unsur itulah (da’i, materi
dakwah, dan proses dialog) yang perlu dibentengi dengan etika, supaya tidak
menimbulkan masalah yang semakin runyam dan akhirnya menggagalkan tujuan
dakwah. Maka kita perlu mengenal dulu, apa itu etika menurut Islam?
Menganal Etika Islam
Etika merupakan ilmu tentang
baik-buruknya suatu hal atau akhlak serta tentang hak dan kewajiban moral
(kbbi.web.id). Etika Islam adalah etika dan moral yang dianjurkan oleh ajaran Islam yang tercantum dalam Al-Quran dan
Sunnah (Wikipedia). Sehingga etika Islam menilai baik dan buruknya perilaku sesorang
berdasarkan ajaran Islam (perintah dan larangan Allah). Dalam hal ini mengukur
baik dan buruknya komunikasi dakwah daring.
Dasar-dasar mengukur baik dan buruknya
perilaku dalam Islam diantaranya: Pertama, bertujuan untuk mengimani dan
mengagungkan Allah. Iman kepada Allah merupakan pondasi utama dalam ajaran
Islam, tercantum dalam surah Al-Ikhlas. Para nabi pun diturunkan semata-mata
untuk mengajak umatnya untuk meyakini bahwa Allah adalah tuhan mereka
(Qs.Al-Maidah:44-47). Bahkan pada surah Al-Baqarah ayat 165, Allah akan
menimpakan siksaan yang amat berat bagi sesorang yang tidak mengimani-Nya. Kedua,
tidak bertentangan dengan hukum ketetapan Allah. Hukum ketetapan Allah merupakan
keseimbangan dan keadilan serta sesuai fitrah atau tujuan penciptaannya
(Qs.Al-A’raf:85 dan Ar-Rum:30). Maka kita harus berperilaku sesuai dengan
ketetapan-Nya dan tidak merusaknya. Dalam menyampaikan sebuah pesanpun, kita
harus berimbang atau tidak mengikuti dan mengatakan apa yang tidak diketahui,
sesuai surah Al-Isra’ ayat 36. Ketiga, tidak menimbulkan kemudaratan
(kerugian). Surah Al-Anbiya ayat 107 menyatakan, Islam adalah agama rahmatan
lil ‘alamiin (memberikan kebaikan kepada seluruh alam). Maka hal ini
menunjukkan kita dilarang berbuat mudarat kepada apapun dan siapapun, baik itu
alam maupun manusia. Bahkan surah Al-Qashash ayat 77 menyatakan Allah membenci
orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.
Prinsip Komunikasi Dakwah Daring Yang Beretika
Islami
Dari dasar-dasar etika Islam tersebut,
maka kita bisa menerapkannya pada komunikasi dakwah daring. Etika komunikasi
dakwah daring yang Islami terangkum dalam tiga unsur, yaitu etika da’i daring;
etika materi dakwah; dan etika proses penyampaian serta dialognya.
Etika Da’i Daring
Sesuai etika Islam, seorang da’i daring
dalam dakwahnya haruslah bertujuan mengajak untuk mengagungkan dan mengimani
Allah, bukan untuk popularitas, politik praktis, ataupun memecah belah
antargolongan. Dia pun harus sadar bahwa media daring saling terhubung satu
sama lain, maka ruang lingkup dampak perilakunya pun bisa semakin luas, termasuk
citra Islam. Bahkan dampaknya bukan hanya sebatas di dunia, namun juga akan
dipertanggungjawabkan di akhirat pula (Qs.Ash-Shafaat:22-34). Maka agar pertanggungjawaban
kita baik di akhirat kelak, sembari berdakwah, asahlah kembali ilmu pengetahuan
terkait topik-topik yang diangkat. Bisa dengan membaca ataupun bertanya kepada
ahli sebagaimana surah An-Nahl ayat 43. Selain itu, kuasailah kemampuan komunikasi
yang baik, baik lisan maupun tulisan, supaya mad’u tidak merasa terpaksa
mengikuti dakwah kita.
Etika Materi Dakwah
Sesuai etika
Islam, maka pesan yang disampaikan haruslah bisa dibuktikan bahwa memiliki
dasar Alquran dan hadis yang benar. Selain itu, data-data penunjang seperti: perkataan
ahli (ulama), berita, ataupun penelitian harus benar-benar dicermati fakta
kebenaranya. Bukan hanya asal jiplak lantaran mengikuti arus informasi yang
sedang viral (cenderung tidak berfaedah), melainkan diuji dengan menelusurinya
di berbagai sumber data. Dengan begitu, materi dakwah yang disampaikan
benar-benar bermanfaat untuk kemajuan umat, bukan malah membodohkan
(Qs.Al-Hujarat:6).
Etika Proses Penyampaian dan Dialog
Sesuai etika Islam, maka dalam
menyampaikan dan berdialog haruslah menekankan pada keadilan dan objektifitas
(kenyataannya) sesuai dengan surah Al-Hujarat ayat 9. Selain itu, tidak menghina
dalam menyampaikannya, karena selain melanggar UU ITE, juga akan merendahkan
kehormatan seseorang (Qs.Al-Isra:23) dan bisa berujung konflik (berbuat
kerusakan). Tetapi sampaikan dan bantahlah dengan cara-cara yang baik
(Qs.An-Nahl:125) serta menyentuh pikiran maupun hati (Qs.An-Nisa:63). Dan agar
tujuan komunikasi dakwah benar-benar sukses serta mad’u bersikap maupun
berperilaku seperti pesan kita, maka sampaikanlah dengan bahasa yang pantas atau
sesuai tingkat pengetahuannya, agar mudah dipahami (Qs.Al-Isra’:28). Jikalau
dalam dialog ternyata kita yang salah, maka terimalah dengan lapang dada dan
jadikan sebagai buah pelajaran agar menjadi pribadi yang lebih baik di hari
kemudian.
Akhir kata, penulis teringat dengan
seorang ulama Islam yang pernah bercerita bahwa Islam memiliki konsep: Ilmu,
Iman, dan Amal. Ilmu tanpa iman, cacat atau buruk (tak beretika); iman tanpa
ilmu, menyesatkan; dan ilmu tanpa amal, bagaikan pohon tanpa buah atau sia-sia.
Maka selaku umat muslim yang bijak, beramalah (berdakwah) dengan ilmu dan iman,
agar benar pertanggungjawabannya, baik penerimaannya, dan maslahat umatnya.
Daftar Pustaka
Profil
Abdul Somad dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Diakses
tanggal 17-18 April 2018.
Definisi
Dakwah dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Diakses
tanggal 17-18 April 2018.
Definisi Etika Islam dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Definisi Daring dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Definisi Kebebasan pers dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Definisi
Komunikasi dari kbbi.web.id. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Definisi
Etika dari kbbi.web.id. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Sakina Rakhma Diah Setiawan "Tahun
2017, Pengguna Internet di Indonesia Mencapai 143,26 Juta Orang". Dari
Kompas.com. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Abdurrahman, Muhammad Sufyan. "Mengenal
Dakwah Digital Ustadz Abdul Somad Pekanbaru". Dari detiknews.com.
Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Artikel daring “Kasus Saracen:
Pesan kebencian dan hoax di media sosial 'memang terorganisir'”. Dari
BBCNewsIndonesia. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Ahmad Fathoni “Kebebasan Pers
Landasan Hukum Teori”. Dari zonasiswa.com. Diakses tanggal 17-18 April
2018.
Ustadz Syaikh Mudrika “Mengapa Mesti
Tabayyun?”. Dari Salmanhaj.or.id. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
M. Qonitah “Bertanyalah tentang Suatu
Permasalahan kepada Ahlinya”. Dari qonitah.com. Diakses tanggal 17-18 April
2018.
Aplikasi Alquran Digital Versi 2.1.
Edisi Jumadil Akhir 1425 / Agustus 2004. Website: www.alquran-digital.com.
Diakses tanggal 17-18 April 2018.
El_Zizou “Da’i Amnesia: Sebuah
Potret Buram Pendakwah Masa Kini” dalam Buletin Ulul Albab Tahun III edisi
Desember 2017.
Komentar
Posting Komentar