Etika Komunikasi Dakwah Daring Zaman Now



Zaman Now merupakan salah satu istilah yang menandakan sebuah zaman dimana teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat. Google, Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapp, Blog, Youtube, seolah menjadi makanan sehari-hari bagi generasi yang hidup di zaman now ini. Tak jarang, kemajuan teknologi komunikasi ini pun dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan kehidupan, seperti: menjalin hubungan, berjualan, menyalurkan hobi, hingga mempelajari materi-materi pelajaran bahkan apapun secara online.
Bentuk komunikasi yang mulanya konvensional atau umum (bertatapan langsung), menjadi semakin bergeser ke komunikasi dalam jaringan (Daring atau Online). Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pada tahun 2017 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 143,26 juta jiwa. Angka tersebut meningkat dibandingkan pada tahun 2016 yakni 132,7 juta jiwa (Kompas.com, 2/18). Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin menggandrungi komunikasi daring ini.
Demikian pula dengan komunikasi dakwah, perlahan-lahan mulai merambah komunikasi daring. Munculah istilah Ustaz Youtube dikarenakan kajian-kajiannya banyak ditemui pada deretan video di Youtube. Salah satunya ialah Ustaz Abdul Somad, Lc., MA. atau dikenal dengan UAS. Namanya dikenal publik karena ilmu dan kelugasannya dalam memberikan penjelasan pada materi dakwahnya melalui saluran Youtube (Wikipedia). Di tahun 2017, dari dua kanal utama ceramah UAS di Youtube, Tafaqquh Online dan Fodamara, video UAS sudah ditonton sebanyak 16,255 juta viewers dari total 1.410 video yang mencakup dirinya. Jadi rata-rata per-satu videonya ditonton hampir 12.000 kali (detikNews, 7/17).
Namun ternyata bukan hanya da’i profesional saja yang mengisi media daring ini, melainkan da’i-da’i dadakan yang inisiatif dan kreatif pun deras bermunculan menjadi pendakwah baru. Dalam dakwah konvensional, kejelasan identitas dan kemampuan da’i menjadi sangat penting. Oleh karenanya dakwah konvensional cenderung dilakukan oleh ulama, kyai, atau mereka yang berpendidikan agama tinggi. Lain halnya dengan dakwah daring. Di sana, siapapun bisa menjadi seorang da’i asal punya smartphone dan kuota internet. Bahkan seorang pelajar (ABG) juga dapat menyampaikan pesan dakwah. Kenyataan ini tidak dapat dibendung, terlebih dalam era kekinian yang memiliki kebebasan pers (berpendapat di media massa) yang cukup tinggi.
Sisi positifnya, siapapun punya kesempatan yang sama untuk menanam dan menuai kebaikan, karena dakwah merupakan kewajiban setiap muslim, tidak mengenal siapa dan di mana ia berada (Qs.An-Nahl:125). Maka semakin banyak pihak yang melakukan dakwah, semakin banyak pula upaya perbaikan masyarakat. Namun sisi negatifnya, muncul pihak-pihak yang tidak kompeten (ahli) juga melakukan aktivitas dakwah melalui daring ini. Seringkali juga ditunggangi oleh kepentingan politik. Dakwah pun cenderung dilakukan memaksa dengan data-data yang kurang bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan tak jarang yang menyebarkan berita palsu (hoax) dan berpotensi memecah belah bangsa, seperti kasus Saracen yaitu kelompok beranggotakan 800.000 orang yang siap kapanpun untuk menyebarkan hoax dan ujaran kebencian bernuansa SARA (isu Suku, Ras, Agama, Antargolongan) (BBCNewsIndonesia, 7/17).
Hal tersebut menunjukan bahwa masih banyak penggiat daring, terutama umat muslim, yang tidak mengikuti kaidah-kaidah etika dakwah yang baik dalam aspek tujuan, materi, maupun cara komunikasinya. Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan semakin mengacaukan umat dan memperburuk citra Islam di mata publik. Maka perlu adanya kesadaran etika komunikasi dakwah daring. Bagaimana etikanya? Inilah yang akan dibahas dalam tulisan ini. Harapannya tulisan ini mempu menyadarkan umat muslim terhadap etika dakwah daring dan meminimalisir komunikasi dakwah daring yang tidak beretika.

Hakikat Komunikasi Dakwah Daring
Dakwah merupakan kegiatan menyeru, mengajak, dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah sesuai dengan ajaran Islam (wikipedia). Sedangkan komunikasi adalah aktivitas penyampaian dan penerimaan pesan antara dua orang atau lebih sehingga pesan yang dimaksud dapat dipahami (kbbi.web.id). Jika dihubungkan antara komunikasi dengan dakwah, maka: orang yang menyampaikan pesan disebut da’i; yang menerima pesan disebut mad’u; pesan yang disampaikan disebut materi dakwah; dan tujuan komunikasinya yaitu materi dakwah terpahami. Daring sendiri merupakan singkatan atau kependekan dari “dalam jaringan” atau bahasa Indonesia dari Online (Wikipedia). Sehingga bisa dikatakan bahwa komunikasi dakwah daring adalah komunikasi dakwah yang dilakukan melalui media daring atau dapat terjadi apabila terhubung dengan koneksi internet.
Komunikasi dakwah daring memiliki persamaan dengan komunikasi dakwah konvensional (umum). Persamaanya, keduanya bertujuan mengajak kepada yang makruf dan meninggalkan kemungkaran. Perbedaannya, jika komunikasi dakwah konvensional bertatapan langsung antara da’i dan mad’u, sedangkan komunikasi dakwah daring tidak. Ruang lingkup dakwah konvensional juga lebih sempit dibanding dakwah daring yang terlampau hingga mancangara.
Akibatnya, Identitas da’i daring pun tidak diketahui secara pasti. Boleh jadi akunnya merupakan akun samaran (anonim), kurang terlihat rekam jejaknya karena cakupan medianya yang begitu luas, serta kemungkinan didasari oleh kepentingan selain dakwah (ada maksud lain). Materi dakwah juga bisa sangat bebas isinya, tergantung dari sang da’i. Jika data-datanya bersumber dari fakta, dalil, maupun ilmu pengetahuan yang benar, maka tidak perlu diragukan objektifitasnya (kebenaran datanya). Namun nyatanya, tidak sedikit konten dengan dalil dan fakta yang lemah. Hal ini dibuktikan masih banyaknya hoax tersebar luas, seperti kasus Saracen. Tidak hanya itu, proses dialog dalam daring pun cenderung emosional dan terkadang mengesampingkan objektifitas (asal tempel data). Respons pun bergulir bak bola salju, semakin ke bawah bukannya semakin reda tetapi malah semakin besar dan pelik masalahnya.
Ketiga unsur itulah (da’i, materi dakwah, dan proses dialog) yang perlu dibentengi dengan etika, supaya tidak menimbulkan masalah yang semakin runyam dan akhirnya menggagalkan tujuan dakwah. Maka kita perlu mengenal dulu, apa itu etika menurut Islam?

Menganal Etika Islam
Etika merupakan ilmu tentang baik-buruknya suatu hal atau akhlak serta tentang hak dan kewajiban moral (kbbi.web.id). Etika Islam adalah etika dan moral yang dianjurkan oleh  ajaran Islam yang tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah (Wikipedia). Sehingga etika Islam menilai baik dan buruknya perilaku sesorang berdasarkan ajaran Islam (perintah dan larangan Allah). Dalam hal ini mengukur baik dan buruknya komunikasi dakwah daring.
Dasar-dasar mengukur baik dan buruknya perilaku dalam Islam diantaranya: Pertama, bertujuan untuk mengimani dan mengagungkan Allah. Iman kepada Allah merupakan pondasi utama dalam ajaran Islam, tercantum dalam surah Al-Ikhlas. Para nabi pun diturunkan semata-mata untuk mengajak umatnya untuk meyakini bahwa Allah adalah tuhan mereka (Qs.Al-Maidah:44-47). Bahkan pada surah Al-Baqarah ayat 165, Allah akan menimpakan siksaan yang amat berat bagi sesorang yang tidak mengimani-Nya. Kedua, tidak bertentangan dengan hukum ketetapan Allah. Hukum ketetapan Allah merupakan keseimbangan dan keadilan serta sesuai fitrah atau tujuan penciptaannya (Qs.Al-A’raf:85 dan Ar-Rum:30). Maka kita harus berperilaku sesuai dengan ketetapan-Nya dan tidak merusaknya. Dalam menyampaikan sebuah pesanpun, kita harus berimbang atau tidak mengikuti dan mengatakan apa yang tidak diketahui, sesuai surah Al-Isra’ ayat 36. Ketiga, tidak menimbulkan kemudaratan (kerugian). Surah Al-Anbiya ayat 107 menyatakan, Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamiin (memberikan kebaikan kepada seluruh alam). Maka hal ini menunjukkan kita dilarang berbuat mudarat kepada apapun dan siapapun, baik itu alam maupun manusia. Bahkan surah Al-Qashash ayat 77 menyatakan Allah membenci orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.

Prinsip Komunikasi Dakwah Daring Yang Beretika Islami
Dari dasar-dasar etika Islam tersebut, maka kita bisa menerapkannya pada komunikasi dakwah daring. Etika komunikasi dakwah daring yang Islami terangkum dalam tiga unsur, yaitu etika da’i daring; etika materi dakwah; dan etika proses penyampaian serta dialognya.

Etika Da’i Daring
Sesuai etika Islam, seorang da’i daring dalam dakwahnya haruslah bertujuan mengajak untuk mengagungkan dan mengimani Allah, bukan untuk popularitas, politik praktis, ataupun memecah belah antargolongan. Dia pun harus sadar bahwa media daring saling terhubung satu sama lain, maka ruang lingkup dampak perilakunya pun bisa semakin luas, termasuk citra Islam. Bahkan dampaknya bukan hanya sebatas di dunia, namun juga akan dipertanggungjawabkan di akhirat pula (Qs.Ash-Shafaat:22-34). Maka agar pertanggungjawaban kita baik di akhirat kelak, sembari berdakwah, asahlah kembali ilmu pengetahuan terkait topik-topik yang diangkat. Bisa dengan membaca ataupun bertanya kepada ahli sebagaimana surah An-Nahl ayat 43. Selain itu, kuasailah kemampuan komunikasi yang baik, baik lisan maupun tulisan, supaya mad’u tidak merasa terpaksa mengikuti dakwah kita.

Etika Materi Dakwah
                Sesuai etika Islam, maka pesan yang disampaikan haruslah bisa dibuktikan bahwa memiliki dasar Alquran dan hadis yang benar. Selain itu, data-data penunjang seperti: perkataan ahli (ulama), berita, ataupun penelitian harus benar-benar dicermati fakta kebenaranya. Bukan hanya asal jiplak lantaran mengikuti arus informasi yang sedang viral (cenderung tidak berfaedah), melainkan diuji dengan menelusurinya di berbagai sumber data. Dengan begitu, materi dakwah yang disampaikan benar-benar bermanfaat untuk kemajuan umat, bukan malah membodohkan (Qs.Al-Hujarat:6).

Etika Proses Penyampaian dan Dialog
Sesuai etika Islam, maka dalam menyampaikan dan berdialog haruslah menekankan pada keadilan dan objektifitas (kenyataannya) sesuai dengan surah Al-Hujarat ayat 9. Selain itu, tidak menghina dalam menyampaikannya, karena selain melanggar UU ITE, juga akan merendahkan kehormatan seseorang (Qs.Al-Isra:23) dan bisa berujung konflik (berbuat kerusakan). Tetapi sampaikan dan bantahlah dengan cara-cara yang baik (Qs.An-Nahl:125) serta menyentuh pikiran maupun hati (Qs.An-Nisa:63). Dan agar tujuan komunikasi dakwah benar-benar sukses serta mad’u bersikap maupun berperilaku seperti pesan kita, maka sampaikanlah dengan bahasa yang pantas atau sesuai tingkat pengetahuannya, agar mudah dipahami (Qs.Al-Isra’:28). Jikalau dalam dialog ternyata kita yang salah, maka terimalah dengan lapang dada dan jadikan sebagai buah pelajaran agar menjadi pribadi yang lebih baik di hari kemudian.

Akhir kata, penulis teringat dengan seorang ulama Islam yang pernah bercerita bahwa Islam memiliki konsep: Ilmu, Iman, dan Amal. Ilmu tanpa iman, cacat atau buruk (tak beretika); iman tanpa ilmu, menyesatkan; dan ilmu tanpa amal, bagaikan pohon tanpa buah atau sia-sia. Maka selaku umat muslim yang bijak, beramalah (berdakwah) dengan ilmu dan iman, agar benar pertanggungjawabannya, baik penerimaannya, dan maslahat umatnya.



Daftar Pustaka
Profil Abdul Somad dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Definisi Dakwah dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Definisi Etika Islam dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Definisi Daring dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Definisi Kebebasan pers dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Definisi Komunikasi dari kbbi.web.id. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Definisi Etika dari kbbi.web.id. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Sakina Rakhma Diah Setiawan "Tahun 2017, Pengguna Internet di Indonesia Mencapai 143,26 Juta Orang". Dari Kompas.com. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Abdurrahman, Muhammad Sufyan. "Mengenal Dakwah Digital Ustadz Abdul Somad Pekanbaru". Dari detiknews.com. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Artikel daring “Kasus Saracen: Pesan kebencian dan hoax di media sosial 'memang terorganisir'”. Dari BBCNewsIndonesia. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Ahmad Fathoni “Kebebasan Pers Landasan Hukum Teori”. Dari zonasiswa.com. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Ustadz Syaikh Mudrika “Mengapa Mesti Tabayyun?”. Dari Salmanhaj.or.id. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
M. Qonitah “Bertanyalah tentang Suatu Permasalahan kepada Ahlinya”. Dari qonitah.com. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
Aplikasi Alquran Digital Versi 2.1. Edisi Jumadil Akhir 1425 / Agustus 2004. Website: www.alquran-digital.com. Diakses tanggal 17-18 April 2018.
El_Zizou “Da’i Amnesia: Sebuah Potret Buram Pendakwah Masa Kini” dalam Buletin Ulul Albab Tahun III edisi Desember 2017.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bacaan Sholat Dan Artinya

Cerita Sakit Saya

K3LH Dalam TIK